SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagai fraksi terbesar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampaknya mulai berani untuk menentang beberapa kebijakan Gubernur DKI Ahok.
Salah satunya adalah Fraksi PDIP kini menyoroti kinerja Pemprov DKI yang membiarkan PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Group, dalam melakukan reklamasi dan penjualan hunian mewah di Pluit City, Pulau G Pantai Utara Jakarta.
Dikutip dari laman Merdeka Online (12/5), Ketua Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, menilai bahwa perusahaan properti milik taipan Trihatma Kusuma Haliman tersebut belum memenuhi persyaratan penjualan, sebagaimana diatur dalam Pergub No. 88/2008.
Pada pergub tersebut, pengembang dilarang memasarkan properti, baik melalui media cetak, media elektronik, maupun pameran, sebelum memenuhi persyaratan administrasi.
“Masalahnya kan ini belum memenuhi syarat, kok bisa dijual,” tegas Jhonny.
Katanya, jangan sampai kemudian publik berfikir, ada kongkalikong antara pihak terkait di sini. “Kalau itu terjadi, maka rusak semua,” sambung dia lagi.
Namun, sayangnya, PDIP DKI hanya berani panggil Sekda Saefullah yang mengecam tindakan PT MWS, tanpa adanya langkah konkret. PDIP DKI tampaknya belum berani untuk panggil Gubernur DKI Ahok secara langsung.
“Setelah reses, kita akan panggil (sekda),” ujar dia lagi.
Padahal, sebagaimana diketahui, Ahok telah mengeluarkan izin prinsip pengelolaan Pulau G untuk membangun rumah tinggal, ruko, dan perkantoran di Kawasan Strategis Nasional tersebut.
Melalui Keputusan Gubernur No. 2234 Tahun 2014 di Bulan Desember kemarin, Ahok telah memberikan izin kepada PT MWS. Atas dasar izin prinsip tersebut, dampaknya, sudah ada rumah di tiga cluster, Melrose Ville, Nashville, serta Ocean Beach Ville yang dipasarkan dan diklaim 80 persen diantaranya telah laku. Sedangkan unit perkantoran yang dijual adalah Bizshop. Sementara ruko, yang dipasarkan baru dua cluster, The Sunset Boulevard dan The Sunrise Boulevard.
Direncanakan, PT MWS akan membangun hunian mewah meliputi 1.200 unit villa, 15 ribu apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman seluas delapan ha di lahan Pluit City seluas 160 ha.