SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tersiarnya kabar adanya aktivitas penjualan hunian di Pluit City (Pulau G) yang merupakan salah satu pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta memancing reaksi berbagai pihak. Pasalnya PT Muara Wisesa Samudra (MWS) selaku pengembang yang memperoleh hak reklamasi Pulau G tidak berhak menjual unit bangunan di atas Pluit City karena baru mengantongi izin reklamasi. Sedangkan izin pembangunan apalagi penjualan belum diberikan. Namun, pelanggaran ini sama sekali tidak mendapat respon dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pernyataan mengenai pelanggaran ini baru keluar dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.
“Jika benar ada aktivitas marketing, ini sudah melanggar peraturan. Biasanya Pak Ahok suka marah-marah jika melihat yang seperti ini. Tapi saya lihat kok diam aja. Adem ayem aja,” ujar Senator Asal Jakarta Fahira Idris, di Jakarta (13/05).
Fahira mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No.88/2008 mengenai pemasaran properti, setiap pengembang yang ingin memasarkan produknya di media cetak maupun elektronik termasuk website harus sudah memenuhi persyaratan administrasi perizinan.
Syaratnya, lanjut Fahira, mulai dari bukti pemilikan tanah, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Rekomendasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tentang Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Ketetapan Rencana Kota, Bukti pengajuan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan, hingga gambar rancangan arsitektur yang telah lulus sidang Tim Penasehat Arsitektur Kota.
“Saya rasa syarat-syarat ini tidak dimiliki pengembang Pulau G. Karena memang mereka baru mengantongi izin reklamasi untuk pembangunan tanggul penahan, pengurugan material dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru. Jika benar ada kegiatan marketing, alasan reklamasi benar-benar seutuhnya untuk bisnis. Di Pergub sanksinya jelas, jika melanggar, kegiatannya bisa dihentikan,” jelas Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Menurut Fahira, kebijakan Ahok, memberi izin reklamasi pantai pantai utara, Pluit, Jakarta kepada Podomoro Group juga tidak boleh lepas dari perhatian publik. Selain dinilai melanggar UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 122/2012 tentang Reklamasi Pantai, kebijakan ini ke depan akan punya dampak langsung terhadap kehidupan warga DKI Jakarta.
Terkait reklamasi, Fahira mengatakan, izin reklamasi itu bukan merupakan kewenangan Ahok, tetapi ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, Laut pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional jadi tidak bisa sembarangan dikelola, apalagi oleh swasta yang tujuannya murni untuk bisnis.
“Apapun itu, reklamasi itu membangun sesuatu tanpa peduli dampaknya dikemudian hari, karena aspek lingkungan diabaikan. Jadi semacam bom waktu. Biota laut sudah pasti rusak akibat pendapatan nelayan turun. Bencana paling pasti adalah banjir dan yang paling menderita warga,” tukas Fahira.