Kisruh Reklamasi Pulau dan Pembangunan Tanggul, Ahok Gagal Paham?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Untuk mengalihkan perhatian publik soal kisruh dana siluman RAPBD 2015, tampaknya Basuki “Ahok” cukup pintar dalam memanfaatkan situasi, yaitu mengangkat kembali persoalan reklamasi di Teluk Jakarta. Hal tersebut terbukti dengan blundernya pernyataan Ahok yang menyamakan antara izin reklamasi dan izin pembangunan tanggul yang pernah dikeluarkan pada saat Fauzi “Foke” Bowo.

Awalnya, Ahok berdalih bahwa izin reklamasi teluk Jakarta yang dikeluarkan olehnya untuk Agung Podomoro tersebut, tidaklah menyalahi undang-undang. Pasalnya, Ahok bersikukuh bahwa izin reklamasi di 17 pulau tersebut berdasarkan pada Keppres tahun 1995. Ahok lupa bahwa pada era Presiden Gus Dur di tahun 2004, muncul UU tentang Reklamasi yang melarang Kawasan Strategis Nasional tersebut untuk direklamasi.

“Ahok berkilah, gubernur berhak terbitkan ijin berdasarkan Keppres thn 1995. Dia (Ahok) lupa pada era Presiden Gus Dur sudah ada UU tentang reklamasi. Jadi Keppres tak berlaku lagi. Ia lalu lempar tanggung jawab ke Gub sebelumnya, yaitu Foke”, tegas Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga kepada rilis yang disampaikan suarajakarta.co.

Menurut Bang Rico, begitu sapaan akrabnya, Ahok lupa bahwa Foke tidak pernah beri izin reklamasi, melainkan izin untuk pembangunan tanggul di sepanjang pesisir utara Jakarta. Dirinya menambahkan bahwa rencana reklamasi pantura Jakarta adalah hasil rekayasa pemilik modal yang salah satunya adalah Agung Podomoro Group atas Keppres 95. Sedangkan, pembangunan tanggul merupakan bagian dari rencana aksi nasional mitigasi bencana akibat pemanasan global yang dicanangkan tahun 2008 setelah konferensi iklim di Bali tahun 2007.

“Pembangunan tanggul sebatas membuat tembok penahan gelombang, bukan menguruk laut dijadikan daratan. Jadi dua kegiatan ini secara prinsip beda”, tegas Bang Rico yang juga ketua BLH (Badan Lingkungan Hidup) dari tahun 1999 hingga saat ini.

Dirinya mengingatkan bahwa reklamasi ini tidak boleh dilakukan karena gugatan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah mempersoalkan reklamasi karena banyak instalasi vital di bawah laut yang akan terganggu.

“Sejatinya proyek reklamasi tdk boleh karena gugatan lingkungan pada tkt kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh KLH. Sejak awal reklamasi pantura sudah dikritik banyak pihak. KLH persoalkan amdal, dan tempat pengambilan material penguruk, KKP persoalkan banyak instalasi vital di bawah laut, dan sebagainya”, tegasnya.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari merdeka online (17/3), Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Sudirman Saad, menyebutkan bahwa permasalahan reklamasi Pantai Pluit ini adalah wewenang Ahok, bukan Gubernur DKI sebelumnya. (ARB)

Related Articles

Latest Articles