Cacat Hukum, Ahok Harus Batalkan Izin Reklamasi Pulau G

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemberian izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta menuai gugatan. Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra, (entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk.) yang ditetapkan tanggal 23 Desember 2014 dianggap tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

“Membaca Kepgub tersebut terlihat sekali kalau tidak sesuai prosedur dan cacat hukum karena regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan reklamasi tidak digunakan. Harus dibatalkan,” papar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad kepada SuaraJakarta.co, Senin (16/3/2015)

Lanjut Syaiful, ada beberapa regulasi (peraturan) yang tidak digunakan sebagai acuan dalam mengeluarkan Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014 yakni, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 15 Januari 2014, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 6 Desember 2012, dan Permen KP Nomor 28/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Atas Permen-KP Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 19 Agustus 2014.

“Sementara itu regulasi lain terkait reklamasi yaitu Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura sedang dalam tahap revisi dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta baru akan dibahas tahun ini,” kata Syaiful.

Terkait izin reklamasi, dalam beberapa kesempatan lalu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, ia hanya meneruskan izin yang telah dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo. Namun, waktu itu Fauzi hanya mengeluarkan izin prinsip bukan reklamasi. Sehingga Ahok tak bisa melempar tanggung jawab ke gubernur sebelumnya.

“Ini ucapan ngeles dan upaya lari dari tanggung jawab jabatannya. Ingat, kesalahan dalam mengeluarkan perizinan atau dimaknai sebagai penyalahgunaan wewenang sama berbahaya dengan korupsi APBD,” pungkas Syaiful. [MSJ]

Related Articles

Latest Articles