“Bambang Mundur, Sikap Budi Gunawan Ditunggu”. Judul headline harian Kompas tersebut menyambut pagi ini. Kompas memberitakan terkait mundurnya tersangka Bambang Widjojanto dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Bambang mundur sementara meski dia merasa kasusnya adalah rekayasa. Dalam berita ini, Kompas juga mengarahkan (mempertanyakan) kepada sikap Budi Gunawan yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka namun belum mengundurkan diri. Sementara itu perwira Polri yang dipanggil KPK untuk menjadi saksi kembali mangkir dalam panggilan kedua. Setelah ini KPK akan mengiri, tembusan surat pemanggilan atas mereka ke Presiden.
Beralih ke Koran Sindo yang memilih isu yang sama dalam headline beritanya, harian ini menyoroti rencana presiden membentuk tim Independen dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Tumpak Panggabean, Oegroseno, Bambang Widodo Umar, Syafii Maarif, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas dan Syafii Maarif. Pembentukan tim ini akan dikaji presiden terlebih dahulu. Sementara itu, Koran Sindo juga menulis tentang pengunduran diri Bambang Widjojanto dan status terlapor dari para pimpinan KPK lainya. Mengutip Hasyim Muzadi, (institusi) KPK dan Polri harus diselamatkan.
Indopos menurunkan isu serupa. Dengan judul “Menguji Kenegarawanan Komjen BG”, harian ini terlihat mendesak Budi Gunawan untuk mengikuti jejak Bambang Widjojanto untuk mundur. BW dijadikan contoh “baik” dengan pilihannya mundur dari pimpinan KPK. Pihak kepresidenan belum besikap karena masih menunggu surat pengunduran diri BW. Selain berita ini, Indopos juga meyoroti tiga perwira polisi yng mangkir dari panggilan KPK dalam kasus Bud Gunawan.
Di harian Republika, ditulis berita tentang para pimpinan KPK yang menolak pengunduran diri Bambang Widjojanto. Berita ini diberi judul “KPK tak Izinkan BW Mundur”. Maka kini bola ada di tangan Jokowi. Keputusan Jokowi lah yang akan menentukan “nasib” BW di KPK. Sementara itu mantan penasihat KPK Abdullah Hahemahua menantang Budi Gunawan untuk “jantan” melakukan hal yang serupa BW agar berjalan sesuai aturan. Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari BW.
Tak kalah provokatif, Rakyat Merdeka menulis judul besar “BW Sudah Mundur BG Kapan Mundur”. RM kemudian menuliskan tentang konferensi pers pengunduran diri BW. Surat pengunduran diri dibuat 4 alinea yang berisi cerita tentang panggilan sebagai tersangka, kemudian aline selanjutnya BW menyebut rekayasa atas kasusnya, pemberhentian pimpinan KPK oleh presiden dan harapan kasusnya cepat selesai. Tuntutan yang sama atas BG menurut pakar hukum Margarito Kamis berbeda antara Polri dan KPK. Di Polri baru ada tuntutan mundur setelah status berubah jadi terdakwa. Mundurnya Budi pun jadi pertanyaan mundur dari apa. Karena status Budi sekarang adalah Kapolri yang belum dilantik. Presiden lah yang bisa berperan.
Terakhir dari harian milik Surya Paloh, Media Indonesia. Berjudul “Jangan Pengaruhi Proses Hukum”, MI menuliskan sikap presiden yang tidak akan mencampuri proses hukum. Termasuk menolak mengeluarkan SP3 atas proses hukum yang menimpa pimpinan KPK Bambang Widjojanto. 7 tokoh nasional yang sempat diundang presiden dikatakan akan menelusuri akar masalah konflik KPK-Polri ini. Disisi lain, kalau wakil ketua KPK Zulkarnain, betul dilaporkan dlm dugaan kasus korupsi, maka lengkap sudah semua pimpinan KPK berstatus terlapor dan tersangka. Dari DPR, Aziz Syamsudin memberi tenggat waktu 2 pekan kepada presiden untuk melantik Budi Gunawan sebelum DPR melakukan mekanisme selanjutnya sesuai ketentuan.
Demikian kurang lebih rangkuman harian nasional hari ini. Semoga bermanfaat. Wassalam.
Penulis: Muhammad Hilal | @moehiel