Pemprov DKI Kembali Gagal Capai WTP, DPRD Siap Bentuk Pansus

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana ‘Bang Sani’ memastikan bahwa pihaknya akan segera membentuk Pansus untuk menindaklanjuti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI yang dinilai oleh BPK.

Pasalnya, sudah tiga kali berturut-turut, Pemprov DKI hanya mendapat Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), satu tingkat di bawah Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami akan memembentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas temuan-temuan yang ada dalam laporan hasul pemeriksaan BPK,” jelas Bang Sani sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat Merdeka, Senin (6/6).

Bang Sani menegaskan pembentukan pansus ini bukan tanpa dasar hukum. Pasalnya, hak tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA  Budayawan Ini Tolak Intervensi Pemprov pada Taman Ismail Marzuki

“Ini seperti tahun lalu. Karena pansus itu adalah amanat dari Permendagri,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Selatan ini.

Bang Sani memastikan bahwa sesuai amanat Permendagri tersebut, pansus akan bekerja secara maraton dalam waktu 60 hari. Hal itu agar ada perbaikan dari LHP yang tidak pernah mencapai predikat WTP 3 tahun berturut-turut.

“Tahun 2014 kan WDP, hari ini juga WDP, jadi kami akan cek lebih lanjut,” jelas Bang Sani.

Diketahui, menurut Wakil Kepala Badang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, salah satu aspek penting Pemprov DKI gagal mencapai WTP adalah karena pencatatan piutang pengembang ke Pemprov DKI yang masih menggunakan metode lama, yakni dicatata setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangai.

BACA JUGA  Terkait LRT Pemprov DKI Langsung Tunjuk BUMD, Bang Sani Peringatkan Ahok!

Seharusnya, pengukuran piutang pengembang agar dapat dicatat sebelum BAST barang. Sehingga, dalam waktu dekat, aturan itu akan dibuat dalam Peraturan Gubernur.

“Kalau nanti dasar pengukurannya sudah pas, sudah bisa disepakati, bisa ditampilkan,” jelas Michael.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles