Oleh: Yusril Ihza Mahendra
Padahal dari kronologi peristiwa, tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli tanah di cengkareng seharga 638 M ini sangat jelas dan terang benderang. Pemda DKI dan oknum2nya jelas tdk menerapkan prinsip kehati2an dlm transaksi ini, apalagi mereka mengetahui bhw ada perkara sengketa kepemilikan lahan tsb di pengadilan antara pemda dki dengan pihak ketiga.
Keterlambatan aparat bertindak menyebabkan mereka yg diduga pelaku akan leluasa kabur dan potensial menghilangkan alat bukti seperti sekarang dilakukan oleh salah seorang dari mereka, Rudy, yang kini telah kabur ke Australia.
Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti KPK, polisi dan jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum Pemerintah DKI Jakarta.
Bahwa di antara para pelaku ada yang sudah mengembalikan gratifikasi penjualan tanah ini, bahkan ada niat oknum Pemda DKI untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan kerugian negara, hal itu samasekali tidak menghilangkan sifat korupsi dari perbuatan itu.
Unsur adanya sifat melawan hukum dari transaksi ini, unsur kerugian negara 638 M sebagaimana telah dihitung oleh BPK dan unsur memperkaya orang lain, sudah lebih daripada cukup untuk meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan dengan menetapkan para tersangkanya.
Lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana korupsi di DKI ini, mulai dari kasus bus Transjakarta, RS Sumber Waras, Reklamasi dan terakhir kasus jual beli lahan di Jakarta Barat, diindikasikan karena dugaan korupsi ini, jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di negara ini, sangat disesalkan.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total. Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum. Penguasa yang memerintah, dengan terang-terangan juga mengabaikan hukum dan konstitusi di tengah ekonomi negara yang kian terpuruk.