KPK = Komisi Perlindungan Korupsi

Oleh: Erwin Al-Fath, Pengamat politik

Beberapa hari yg lalu publik sempat dihebohkan dgn insiden salah ketik singkatan KPK. Dalam amplop undangan yg berasal dari Kementerian Dalam Negeri tertulis:

Kepada Yth.
Komisi Perlindungan Korupsi
Republik Indonesia

Insiden yg akhirnya membuat sang juru ketik dipecat dari pekerjaannya itu menarik utk ditelaah lebih lanjut.

Buat saya, bisa jadi inilah cara Tuhan utk menunjukkan wajah KPK yg sebenarnya dibulan ramadhan ini. Bulan yg didalamnya terdapat ibadah yg sangat rahasia, yg hanya diketahui oleh Tuhan dan sang hamba; sebagaimana kejujuran KPK yg hanya diketahui oleh Tuhan dan komisioner KPK itu sendiri.

Cucoklogi? BIARIN…..Sebab terkadang kebenaran memang terungkap dari jalan yg tak disengaja. Tak disangka-sangka. Min haytsu laa yahtasib.

Publik sudah sangat geram dgn lemahnya KPK dalam penangan kasus RS Sumber Waras dan Reklamasi Teluk Jakarta yg melibatkan ahok selaku gubernur DKI Jakarta. #GubernurGakSengaja

Padahal kalau kita merujuk pada UU No.31 thn. 1999 jo UU No. 20 thn 2001 ttg Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yg saya ambil langsung dari web KPK sendiri, jelas disebutkan bahwa sebuah perbuatan bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila perbuatan tsb MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA atau MENYALAHGUNAKAN WEWENANG

Sekarang mari kita uji kedua kasus yg melibatkan ahok tsb dgn UU Tipikor serta pendapat dari lembaga negara yg berwenang dan terkait.

Yang paling berwenang utk menentukan apakah terjadi indikasi KERUGIAN NEGARA atau tidak tentu saja adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selaku institusi RESMI auditor negara. Bukan yg lain.

Sedangkan yg paling berwenang untuk menentukan apakah terjadi PENYELEWENGAN WEWENANG atau tidak, dalam kasus reklamasi teluk Jakarta, tentu saja adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bukan yg lain.

(1). Pertama, pada kasus RS. Sumber Waras, tindakan ahok yg melakukan pembelian lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKWS) jelas-jelas MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA sebesar 191 miliar, sebagaimana hasil audit BPK yg telah diserahkan ke KPK.

http://m.liputan6.com/news/read/2383766/hari-ini-bpk-serahkan-hasil-audit-rs-sumber-waras-ke-kpk

(2). Kedua, pada kasus reklamasi teluk Jakarta yg melibatkan pengembang properti ternama, PT. Agung Podomoro Land, ahok juga melakukan PENYALAHGUNAAN WEWENANG.

Hal ini sebagaimana yg disampaikan oleh Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Subandono Diposaptono, bahwa ada tiga pelanggaran utama yang dilakukan Pemprov DKI terkait PROSEDUR dan KEWENANGAN izin reklamasi Teluk Jakarta.

http://m.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/03/10/o3th6p394-kkp-tiga-aturan-diserobot-ahok-untuk-reklamasi-teluk-jakarta

Jadi…sangat jelas dan terang benderang bhw unsur korupsi (MERUGIKAN NEGARA dan PENYELEWENGAN WEWENANG) sebagaimana diatur dlm UU 31/1991 jo UU 20/2001 sudah terpenuhi dalam dua kasus yg melibatkan ahok diatas.

****

Tiba-tiba kemarin kita dikejutkan oleh pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo yg menyatakan bhw tidak ada indikasi kerugian negara pada pembelian lahan RS Sumber Waras, meski salah seorang pimpinan KPK yg lain, Alexander Marwata, punya pendapat yg berbeda. #AdaApa?

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/06/14/o8r5tc354-pimpinan-kpk-berbeda-pendapat-soal-kasus-sumber-waras

Pernyataan ketua KPK ini jelas-jelas mengabaikan dan melecehkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku institusi resmi auditor negara.

Yang perlu diingat adalah bahwa pemeriksaan BPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras oleh pemprov DKI Jakarta bukanlah berasal dari inisiatif BPK, melainkan atas permintaan dari pihak KPK sendiri.

http://m.merdeka.com/peristiwa/audit-bpk-soal-sumber-waras-murni-permintaan-kpk.html

Lalu kenapa kemudian KPK mengabaikan hasil audit BPK? Apakah karena ternyata hasil audit BPK tsb tidak sesuai dgn keinginan pihak tertentu yg mempunyai kepentingan lain?

Kenapa ahok begitu sulit tersentuh hukum oleh KPK? Ada apa? Apakah ini ada kaitannya dgn ancaman ahok bbrp waktu lalu? Pertanyaan-pertanyaan yg terus bergelanyut di otak kita.
#SalingSandra

https://www.intelijen.co.id/tak-dilindungi-istana-ahok-bongkar-korupsi-jokowi/

Apalagi kemudian kita dapati bahwa BPK juga pernah merilis hasil pemeriksaannya atas audit APBD DKI Jakarta tahun 2013 yg terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,54 Trilyun. Siapakan gubernur DKI Jakarta saat itu? Ahok tentu tahu jawabannya 🙂

http://m.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/06/22/hasil-audit-bpk-buktikan-program-jokowi-di-jakarta-berbau-korupsi

Yg perlu menjadi catatan adalah bahwa indikasi-indikasi kerugian negara, sebagaimana disampaikan di atas adalah hasil laporan institusi RESMI auditor negara. Bukan sekedar laporan yg berasal dari LSM yg kadang sarat kepentingan.

Patut utk dinanti, apakah nanti ahok juga akan lolos dari kasus reklamasi teluk Jakarta?

Related Articles

Latest Articles