Sebagai penyelenggara Negara peran pemerintah sangat penting untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi agar menjadi lebih baik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak termasuk rakyatnya sendiri.
Pemerintah sebagai penentu kebijakan dan pembuat regulasi diharapkan perannya untuk memberi kemudahan agar pertumbuhan ekonomi secara nasional dari semua sektor, termasuk pembangungan dapat mengalami kemajuan.
Namun, melihat kenyataan yang ada, komitmen pemerintah terkait memajukan ekonomi layak dipertanyakan. Salah satunya dalam sektor investasi pembangunan yang memiliki peran penting dalam mendongkrak kemajuan ekonomi lewat pembangunan infrastruktur yang dilakukan.
Sebagai contoh, pembangunan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang saat ini terpaksa mangkrak karena keputusan moratorium yang diambil pemerintah pusat, dinilai banyak kalangan tidak ramah investor dan tidak terlalu menguntungkan untuk kemajuan ekonomi di sektor pembangunan. Keputusan tersebut diambilnya hanya karena perdebatan-perebutan wewenang antara kementerian terkait dengan pemerintah daerah.
Padahal, menurut banyak pakar dan pengamat menilai, program pembangunan serta penataan kawasan pesisir pantai utara Jakarta selain menjadi solusi mengatasi permasalahan yang dihadapi Ibukota hari ini dan kedepan. Reklamasi 17 pulau yang terintegrasi dengan pembangunan NCICD ini akan membawa banyak manfaat bagi keberlangsungan hajat hidup orang banyak dari berbagai potensi dan profesi yang dimiliki sebelumnya guna untuk meningkatkan nilai perekonomian masyarakat dan Ibukota dengan adanya hasil dari pembangunan reklamasi pulau buatan di wilayah tersebut nantinya.
Semisal, dari masing-masing pengembangan serta pemanfaatan lahan daratan dari pembanguan 17 pulau yang ada terdapat kegiatan ekonomi, seperti pembangunan mall, ruko, hotel, sentra bisnis, perkantoran dan lain-lain. Berapa banyak tenaga kerja yang dibutuhkan, dan berapa banyak pula potensi keuangan yang berputar dari aktivitas usaha diatas pulau buatan tersebut, yang tentunya akan memberikan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar pulau yang bekerja disana. Dan tentunya dari kegiatan ekonomi yang berada diatas pulau buatan tersebut juga akan berdampak positif bagi peningkatan pendapatan kas daerah dari sektor pajak dan lain-lainnya yang dikenakannya.
Akan tetapi, sikap pemerintah dengan mengeluarkan moratorium seperti ini dapat berakibat terhambatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat dan terganjalnya pembangunan Ibukota untuk yang lebih maju, modern dan sejahtera. Terlebih kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah untuk menghentikan pembangunan reklamasi di teluk Jakarta yang tanpa batas waktu yang belum ditentukan ini akan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan pengembang reklamasi yang sudah berinvestasi mengerjakan proyek reklamasi tersebut, dan hal itu pun akan memicu keraguan serta kekhawatiran para investor lainnya, baik domestic maupun investor asing ingin berinvestasi membangun Kota Jakarta untuk yang lebih maju pun akan terhambat.
Ironisnya, keputusan moratorium reklamasi yang dikeluarkan pemerintah pusat itu hanya untuk mengatasi persoalan yang justru diluar subtansi pembangunan dan penataan Ibukota. Karena kebijakan pemerintah pusat itu hanyalah berawal dari perdebatan panjang perebutan kewenagan pemberian izin reklamasi antara pemerintah pusat yang diwakili oleh kementerian terkaitnya dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Inilah kenyataan yang ada. Ego sektoral para penjabat pemerintahan saat ini hanyalah mengedepankan emosi dan kepentingan pribadi dan kelompoknya yang justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat tanpa solusi yang baik, dan hal itu pula yang menjadikan urusan yang seharusnya mudah dan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat justru malah menjadi sulit.
Dengan situasi dan kondisi regulasi yang saling tumpang tindih serta buruknya sistem birokrasi pemerintah saat ini, seharusnya pemerintah dapat dengan bijak mengambil keputusan-keputusan yang lebih tepat tanpa merugikan semua pihak. Tentunya, hal ini demi menjaga ke-stabil-an pertumbuhan ekonomi nasional lewat pelaksanaan pembangunan serta pengembangan kawasan Ibukota yang lebih baik dan maju lagi kedepannya. Karena bagaimana pun, perusahaan pengembang reklamasi di teluk Jakarta itu telah memiliki izin prinsip dan pelaksanaan serta telah memenuhi segala kewajiban dan persyaratan dalam melakukan pembangunan reklamasi di teluk Jakarta.
Semoga pemerintah pusat bersama pemprov DKI Jakarta dapat dengan segera menyelesaikan moratorium ini dengan cepat, tepat dan komitmen yang kuat untuk terus mendorong laju pertumbuhan pembangunan dan pengembangan kawasan pesisir pantai utara Jakarta demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, dengan memberikan jaminan serta kepastian hukum bagi para investor dalam membangun serta mengembangkan Kota Jakarta kea rah yang lebih baik dan maju lagi kedepannya. Terima kasih.
Penulis: Karin Ramadhan Alpiani, Warga Koja, Jakarta Utara.