SuaraJakarta.co, JAKARTA – Warga masyarakat Jakarta Pusat mengaku kecewa berat, lantaran dilarang membawa kendaraan pribadi masuk ke dalam halaman kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, kendaraan warga dilarang masuk oleh petugas keamanan dalam (Pamdal), pada Jumat (06/01/2017). Padahal, semestinya larangan itu hanya diberlakukan bagi pejabat dan pegawai Pemkot Jakpus sesuai dengan Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor: 150 Tahun 2013.
“Saya mau ke PTSP, untuk mengurus izin usaha rumah kost, tapi kendaraan roda dua maupun mobil pribadi dilarang masuk”, ungkap, Budiman (41), warga Sawah Besar.
Dengan sangat terpaksa, pria yang mengenakan baju koko ini terpaksa memarkir kendaraan pribadinya di bahu Jalan sepanjang Jalan Tanah Abang I. Kemudian baru bisa masuk ke dalam halaman kantor Pemkot Jakpus.
Begitu juga Rahmat (36), warga Kemayoran yang akan mengurus akte kelahiran anaknya juga kecewaa karena kendaraan roda dua miliknya tidak bisa masuk .
“Saya sempat menanyakan kepada Pamdal, kenapa warga yang menggunakan kendaraan pribadi juga ikut dilarang masuk. Petugas Pamdal hanya bisa menjawab saya hanya menjalankan intruksi pimpinan”, tukasnya.
Meski begitu, warga yang membawa kendaraan pribadi terpaksa memarkirkan kendaraannya di luar. Merekapun memilih bahu jalan untuk parkir hingga menyebabkan kemacetan sesaat.
Seperti diketahui, Ingub Nomor: 150 Tahun 2013 melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, menggunakan kendaraan pribadi. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku setiap Jumat pertama setiap bulannya.
Terkait masalah tersebut, Kabag Umprot Setko Jakarta Pusat, Prasetyo, belum bisa dikonfirmasi. (Van)