SuaraJakarta.co, JAKARTA – Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede di dampingi Wakil Walikota, Bayu Meghantara pimpin langsung penertiban reklame ukuran besar tak berijin. Reklame terbsebut berada di di Jalan KH. Mas Mansyur, Tanahabang, Jakarta Pusat, Jumat (01/07/2016).
Meski begitu, Mangara juga mengawasi jalan nya pembongkaran yang dilakukan Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat.
Pantauan SuaraJakarta.co, pembongkaran berlangsung kondusif, satu persatu besi reklame diturunkan dengan cara di las. Mulai dari bagian atas hingga tiang utama yang kemudian diturunkan dengan alat berat (crane).
Selain itu, puluhan petugas gabungan seperti Satpol PP, Polri dan TNI disiagakan untuk menjaga pembongkaran berlangsung.
Mangara menyatakan, Sudin Penataan Kota harus membongkar seluruh reklame yang tak ber ijin atau IMB sudah kadarluarsa. Meski demikian, pihak PT. Warna – warni hingga pembongkaran tidak juga mengurus ijin ke PTSP.
“Pemilik tidak taat aturan, makanya kita lakukan tindakan tegas dengan membongkar reklame yang ijinnya tidak diperpanjang”, katanya. (Irvan)