Triwisaksana Perjuangkan Hak Jamaah Haji Jakarta

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Penghentian bantuan untuk jamaah haji oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masih diperjuangkan olehWakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana. Pasalnya, bantuan itu masih dinilai layak dan tidak melanggar peraturan perundangan yang ada.

Hal itu disampaikan Bang Sani, sapaan akrab Triwisaksana dalam jumpa pers di Bakoel Cofee Cikini, Jakarta, Selasa (19/3/2013). Tuntutan Triwisaksana berpedoman pada Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Perlu No. 2 Tahun 2009, tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2008 mengenai penyelenggaraan ibadah haji serta peraturan pelaksana di bawahnya.
Dalam ketentuan pasal tadi, dinyatakan bahwa jamaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji. Juga meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai.

Selain itu, diperkuat dengan Pasal 9 UU No. 13 tahun 2008 tercatat bahwa penyelenggaraan ibadah haji di tingkat provinsi dikoordinasi oleh Gubernur dengan mengangkat petugas yang menyertai Jamaah Haji.

Sebelumnya, Mendagri melarang seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mengalokasikan anggaran dana APBD untuk jamaan haji. Termasuk jamaah haji di daerah Jakarta. Dalihnya, pelarangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 yang kemudian diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah (PPKD).

Padahal, jika melihat pasal 11 UU No. 13 Tahun 2008 yang menyatakan biaya oprasional panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas operasional daerah dibebankan pada APBD dengan ketentuan lebih rinci diatur dalam pasal 19 PP No. 79 Tahun 2012.

Triwisaksana menuntut agar Mendagri memperjelas pedoman penyusunan APBD khususnya terkait alokasi anggaran untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah. “Dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah untuk penyelenggaraan haji ini, maka perlu dilakukan penyempurnaan kebijakan atas pengalokasian serta pelaksanaan anggaran penyelenggaraan ibadah haji dalam APBD,” kata Triwisaksana.

Triwisaksana menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menetapkan standar pelayanan haji beserta indicator kinerja yang ingin diberikan kepada jamaah asal Provinsi DKI Jakarta. “Sehingga dapat ditentukan beban biaya yang dibebankan kepada jamaah haji dan beban subsidi yang ditanggung oleh pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan tersebut,” ujar Triwisaksana.

Untuk memperlancar kinerja Pemprov, Triwisaksana memintanya untuk melakukan komunikasi dengan Kementerian Agama, sehingga lingkup tugas dan kewenangan dari Pemerintah Daerah menjadi jelas dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji.

Tuntutan penolakkan atas keputusan Mendagri oleh Triwisaksana, juga seiring dengan dukungannya terhdap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang masih mengalokasikan anggaran dana dari APBD untuk jamaah haji asal Jakarta.

Related Articles

Latest Articles