SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebanyak 35 (tiga puluh lima) pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat dinyatakan tidak lulus ikut tes pada ujian gelombang pertama. Pasalnya, nilai mereka di bawah 35.
Sementara itu, tiga pejabat Eselon III yang menempati posisi Camat dan Asisten di Jakarta Pusat pun memiliki nilai di bawah standar, yang berinisial, HDY, HP dan SBR.
Pejabat yang tidak lulus kemungkinan besar akan diganti. Dan bagi pejabat yang tidak ikut serta test juga akan diganti karena ada permasalahan saat bertugas selama masih menjabat. (Nano)