Tiga Kontraktor Rusunawa Nagrak Terkena Denda Karena Tak Tepat Waktu

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tiga kontraktor proyek Rusunawa Nagrak di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara terkena denda dari Pemprov DKI karena tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Proyek itu menggunakan anggaran single years dan harusnya sudah rampung sejak batas deadline dalam payung kontrak pada 20 Desember 2017 lalu.

Tapi sampai 10 Februari 2018, ketiga kontraktor dipastikan belum bisa merampungkannya pekerjaan terakhir, atau 50 hari setelah tanggal deadline pada 20 Desember 2017.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Pemprov DKI, Agustino Dermawan, membenarkan hal tersebut. “Betul (telah dikenakan denda),” katanya, Kamis (8/2).

Menurut Agustino, denda diterapkan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai Perpres 70 tahun 2012, maka denda yang dikenakan sejak tanggal 20 Desember 2017 adalah 1 persen dari nilai kontrak setiap harinya.

Artinya, PT Totalindo yang mengerjakan tower 1-5 Rusunawa Nagrak dengan nilai kontrak Rp 377,8 milliar terkena denda Rp 377,8 juta per hari. Sedangkan PT Adhi Karya yang mengerjakan tower 6-10 Rusunawa Nagrak dengan nilai kontrak Rp 567,8 milliar terkena dengan Rp 567,8 juta per hari. Begitu juga PT PP yang mengerjakan tower 11-14 disana terkena denda dengan hitungan sama.(man)

Related Articles

Latest Articles