SuaraJakarta.co, JAKARTA – Atas adanya laporan dari masyarakat terkait penayangan video porno di papan videotron Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pemkot Jakarta Selatan langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Tindakan serius Pemkot Jaksel yang diwakili oleh Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan ini, tidak hanya sigap mematikan saklar listrik yang berada di tiang reklame. Tapi, juga langsung mendatangi pihak PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang berwenang mengisi konten video, sebagai pihak subkontrak PT Matapena Komunika Advertama pemilik LED berukuran 24 m2 tersebut.
“Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini. Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim Cyber Crime Polda Meto Jaya langsung bertindak dengan mendatangi PT Transito Adiman Jati Transito Advertising sore ini, Jumat (30/9),” jelas rilis yang diterima suarajakarta.co.
Pemkot Jaksel menjelaskan berdasarkan Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.
Saat ini, kondisi papan videotron tersebut telah mati. Dan belum didapati informasi sejauh apa hasil interogasi Pemkot Jaksel terhadap PT PT Transito Adiman Jati Transito Advertising tersebut.