Sudin Dukcapil Layani Pembuatan Suket Hingga Pukul 24.00

SuaraJakarta.co, JAKARTA- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat membuka pelayanan pembuatan Surat Keterangan (Suket) hingga pukul 24.00 Wib.

Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon menjelaskan, hari ini merupakan penerbitan Suket terakhir untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

“Sesuai dengan peraturan, hari ini merupakan penerbitan Suket yang terakhir untuk Pilgub, setelah hari ini kami tidak akan mengeluarkan Suket lagi,” tutur Remon.

Meski begitu, sambung Remon, pihaknya tetap melayani surat bukti perekaman. Namun hal tersebut hanya dapat digunakan untuk mengurus keperluan pelayanan publik.

“Surat bukti perekaman tidak dapat digunakan untuk memberikan hak pilih pada Pilgub putaran kedua,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada warga yang belum memiliki Suket agar mendatangi layanan Dukcapil.

“Kami akan menunggu sampai malam ini, warga juga harus proaktif datang membuat Suket bagi meraka yang belum memiliki e-KTP,” katanya.

Terkait blanko e-KTP yang sudah didistribusikan untuk memfasilitasi masyarakat yang mengunakan hak suaranya, pihaknya mengaku telah menerima 17 ribu blanko e-KTP sejak minggu lalu. Dari jumlah tersebut, sampai dengan 12 April 2017, sudah dicetak 1.384 e-KTP.

“Seharusnya, setelah diterbitkan e-KTP ini, warga yang sudah mendapatkan e-KTP sudah otomatis masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Remon. (Van)

Related Articles

Latest Articles