SuaraJakarta.co, JAKARTA – WWF Indonesia meminta agar Kementerian Kehutanan segera menindaklanjuti laporan Greenomics Indonesia yang dirilis kemarin (10/12) dan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti menebang dan menerima kayu ramin ilegal.
Kajian Greenomics Indonesia berjudul “Investigation by Forestry Ministry Following Greenpeace Report Proves That Two APP Subsidiaries Involved In Felling And Supplying Ramin Logs” mengungkapkan bahwa dua perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Kalimantan Subur Permai (KSP), keduanya pemasok Asia Pulp and Paper (APP) menebang tanpa izin dan menjual kayu ramin ke PT Indah Kiat Pulp and Paper milik Sinar Mas Group/APP pada tahun 2012. Menurut Greenomics Indonesia, penebangan kayu ramin yang dilakukan tersebut terhingga kini belum ditindaklanjuti dan kasusnya tampak ‘dipetieskan’.
Ramin (Gonystylus spp) adalah jenis kayu yang dilindungi ,masuk dalam kategori “rentan” dalam daftar merah IUCN dan Apendix II dalam daftar CITES yang artinya, perdagangannya secara komersil sangat ketat. Di Indonesia, pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan.
“WWF mendorong agar Kemenhut dapat menuntaskan proses investigasi ini dan dan mengenakan sanksi tegas kepada perusahaan manapun yang terbukti melanggar,” kata Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF Indonesia. “Sudah semestinya, Kemenhut tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan penebangan hutan alam dan kayu Ramin secara illegal, seperti RHM dan KSP, untuk memperoleh ijin baru pengelolaan hutan,” tegas Nazir.
Menurut kajian Greenomics Indonesia penebangan dan pemasokan kayu ramin oleh kedua perusahaan HTI, yakni PT Rimba Hutani Mas di Sumatera Selatan dan PT Kalimantan Subur Permai di Kalimantan Barat, tidak memiliki izin. Kajian tersebut didasarkan atas investigasi Kementerian Kehutanan menindaklanjuti laporan Greenpeace pada tahun 2012.