Masyarakat Memiliki Wewenang Penuh dalam Mengelola RPTRA di Daerahnya

Suarajakarta.co, JAKARTA – Wakil Walikota Jakarta Pusat Arifin menilai bahwa nantinya Ruang Publik Taman Ramah Anak (RPTRA) akan dikelola dan diawasi oleh masyarakat, yaitu unsur PKK dan masyarakat secara umum, setelah  dibangun oleh Corporate Social Responsibility (CSR) . Demikian disampaikan Arifin disela peletakan batu pertama pembangun RPTRA di Jalan Krida RW 01 Kelurahan Serdang Jakarta Pusat, Minggu (18/10).

Menanggapi hal tersebut, Ketua RW 03 Kelurahan Serdang Pujo bertanya perihal pengelolaan RPTRA yang akan diserahkan ke masyarakat. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum mengadakan sosialisasi pengelolaan, termasuk model pengawasan taman.

“Maka kami menanyakan hal itu kepada Pemerintah DKI Jakarta, khususnya kepada Wakil Walikota Jakarta Pusat,” tutur Pujo kepada suarajakarta.co.

Menurut Pujo, pelimpahan kepada masyarakat melalui PKK harus diatur dalam tata kelolanya termasuk pembiyaan kedepannya.

Menanggapi hal itu, lurah Serdang Heru Supriyono mengemukakan dalam pakta integritas, menurutnya, sudah jelas pengelolaan harus profesional dan tidak korupsi dengan cara memegang prinsip akuntabilitas.

“Pengelolaan RPTRA ini selama 6 bulan akan dibantu oleh CSR. Setelah itu, menjadi tanggung jawab pengelola dalam sumbernya, yaitu masyarakat. Dan tentunya akan dibicarakan sepenuhnya dalam agenda pemerintah, tukas Heru.

Related Articles

Latest Articles