SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Sofyan Djalil pagi ini dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Saksi.
Pemanggilan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Tidak Melakukan Kewajiban Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b Jo Pasal 34 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan/atau tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi sekitar tahun 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.
Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Argo Yuwono
“Iya betul yang bersangkutan (Sofyan Djalil) akan kami mintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin (29/1).
Sejauh ini, belum ada keterangan dari Sofyan Djalil mengenai hasil pemeriksaan. (RDB)