SuaraJakarta.co, JAKARTA – Peserta kegiatan sosialisasi di tingkat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) mengeluhkan karena tidak mendapatkan saku dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Agus Rahman (41) asal Johar Baru yang kecewa karena program aspirasi warga tersebut tidak menyertakan honor untuk peserta.
“Mengajak partisipasi warga dalam pembangunan di DKI tak luput dari uang transportasi. Walau kami tinggal dengan tempat kegiatan tak begitu jauh tapi itu sangat penting karena peserta harapkan itu, “ujar Agus kepada suarajakarta.co, Senin (26/10).
Menurut Agus, dengan keadaan ekonomi yang sangat sulit seperti sekarang ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah seharusnya menyertakan hal tersebut. Di sisi lain, kebijakan sosialisasi minim honorarium ini pada akhirnya akan mempersulit SKPD tersebut dalam melahirkan konsep pembangunan partisipatif yang benar-benar merangkul warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pegawai unit SKPD mengatakan bahwa pihaknya mengaku kesulitan ketika ditanya oleh warga tentang ketidakadaan honorarium tersebut.” Pasalnya kami juga sudah tak boleh memberikan honorarium dalam bentuk apapun, karena itu aturan yang sudah dari atas (given), ” jelas sumber yang tidak ingin disebut namanya.
Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai SKPD sebenarnya dapat mengatur nomenklatur terkait honorarium bagi kegiatan sosialisasi di tingkat SKPD tersebut. Pengaturan nomenklatur ini, menurut Amir, tidak bertentangan dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK yang meminta para walikota untuk berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah tentang dana sosialisasi ini.
“Artinya, pengaturan tersebut bisa dilakukan untuk menampung program aspirasi masyarakat yang tidak bisa dikeluarkan oleh SKPD semata untuk kepentingan warga masyarakat, “imbuh Amir.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dari laporan BPK menemukan terdapat anggaran sekitar Rp 3 miliar untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk SKPD. Meskipun BPK tidak menemukan adanya penyalahgunaan anggaran, sebenarnya dana sosialisasi tersebut dapat diupayakan untuk memasukan honorarium kepesertaan bagi para warga yang hadir.