Sidang PKL Agar Ada Efek Jera

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring razia di wilayah Jakarta Pusat, di meja hijaukan. Para PKL itu dikenakan pasal tentang ketertiban umum, dengan ancaman sanksi denda sekitar 100 ribu hingga 150 ribu.

“Dari hasil penertiban petugas Satpol PP selama 2 minggu belakangan ini di sejumlah wilayah, ada sekitar 80 pedagang. Mereka ini kita akan sidangkan besok (Jumat-red) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (20/04/2017).

Santoso menambahkan, para pelanggar tersebut merupakan PKL dari wilayah Kecamatan Tanah Abang. “Di Tanah Abang, hampir setiap hari petugas Satpol PP melakukan penertiban di sana,” jelas Santoso.

Nanti, dalam sidang tidak pidana ringan (tipiring), tambah Santoso, Majelis Hakim langsung memvonis tanpa harus ada pembelaan layaknya sidang pidana lainnya.

“Jika pelanggar tidak hadir, sanksi akan tetap dijatuhkan oleh hakim,” tegasnya.

Meski begitu, Santoso berharap para PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) ini akan ada efek jera.

“Minimal para pedagang berpikir dua kali dan tidak mengulangi untuk menggelar lapak dagangannya di sembarang tempat,” katanya.

Sementara itu, pantauan di lapangan trotoar sepanjang Jalan Jati Baru, depan stasiun Tanah Abang dipenuhi dengan deretan lapak-lapak PKL, sehingga memicu kemacetan. (Van)

Related Articles

Latest Articles