SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagaimana aturan yang tercantum dalam Perda No. 5 Tahun 2010, LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) memilik tugas, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah dalam rangka peningkatan partisipasi pemberdayaan lingkungan.
Namun demikian, hal itu belum sepenuhnya dapat terwujud dikarenakan fungsi LMK saat ini sebatas mitra lurah. Padahal dalam perda tersebut jelas disebutkan bahwa LMK mempunyai agenda kerja tahunan untuk memberikan input masalah yang berhubungan bagi pelayanan masyarakat.
Menanggapi hal ini Anggota Dewan Kota Kecamatan Kemayoran Bambang Subroto menjelaskan bahwa LMK seharusnya menjadi pilar bagi peran kelurahan dalam menciptakan layanan fisik maupun informasi kepada masyarakat.
“Terlebih dengan inovasi bukan menunggu [wait and see], tapi bagaimana menjemput bola, apa yang menjadi masalah lingkungan, yang secara cepat diidentifikasi,”ungkap Bambang kepada suarajakarta.co, Sabtu (28/11).
Bambang justru berharap fungsi Dewan Kota untuk dapat mengoptimalkan peran anggota LMK dalam pembagian zona kerja dalam komisi dapat secara bersama dijalankan dengan cara penetrasi ke setiap wilayah.
“LMK itu bagaikan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) atau senator dari unsur untusan warga yang di pilih karena dianggap tokoh panutan dan mempunyai wawasan yang luas,” tambah Bambang.
Menurut Bambang, Dewan Kota juga membantu Walikota dalam memantau pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. “Hal ini tentunya tak terlepas dari LMK dalam memberikan kontrol bahkan menggiring penyelesain layanan warga dalam format prioritas wilayah,” jelas Bambang.
“Begitu pula LMK dengan para Ketua RW harus punya sinergi bukan berjalan sendiri dalam pekerjaan, karena ini terkaitan dengan etika yang secara aturan ada dalam Pergub RT/RW serta Perda LMK, “jelas Bambang. (nano/iman).