SuaraJakarta.co, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Prama (Satpol PP) Jakarta Pusat akan mengawal kebijakan pamong diwilayah serta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Hal tersebut dikemukakan Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Effendi Lubis saat ditemui SuaraJakarta.co disela-sela kesibukannya.
“Untuk merubah menset, Satpol PP Jakarta Pusat tugasnya selain penegakan perda juga menjadi Agent Options”, ungkap Rahmat Effendi Lubis.
Tupoksi Satpol PP, tambah Rahmat berperan sebagai pelaksana penegakan serta mengawal peraturan daerah.”Apabila kebijakan itu melanggar peraturan daerah, Satpol PP akan menindaklanjuti dengan penertiban dan penindakan”, tandasnya.
Hal tersebut dibuktikannya, selama bulan Ramadhan berlangsung dan lebaran Idul Fitri. Satpol PP melakukan penertiban dengan cara-cara harmonis dan manusiawi.
“Satpol PP juga berperan membantu aparat kepolisian untuk mengatur lalu lintas disetiap Jalan protokol yang tersebar di Jakpus”, katanya. (Irvan Siagian)