SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat hari menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 1197 tahun 2017 tentang uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW di aula serba guna lantai II, kantor setempat, Jumat (14/07/2017).
Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib, Kurnia Akbar menyatakan kegiatan sosialisasi Pergub nomor: 1179 tahun 2017 ini bertujuan agar pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi RT/RW dapat berjalan maksimal.
“Dengan sosialisasi ini, kita berharap RT/RW dapat seluruhnya hadir dan mengikuti acara ini hingga selesai,” kata Kurnia, Jumat (14/07/2017).
Kurnia menambahkan, di wilayah Kelurahan Cempaka Putih Barat terdapat 13 RW meliputi 152 RT.
“Kita juga berharap seluruh RT/RW dapat meningkatkan kinerja serta mendukung dan membantu program pemerintah,” jelas Kurnia. (Irvan Siagian)