SuaraJakarta.co, JAKARTA – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mensyaratkan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan akan jadi pekerjaan rumah yang tidak mudah. Pasalnya, saat ini warga yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi sangat banyak. Bagaimana realisasinya jika aturan itu diberlakukan dalam waktu dekat?
Warga yang memiliki kendaraan tanpa garasi jumlahnya sangat banyak. Tak sedikit warga yang merasa terganggu dengan keberadaan mobil parkir semabarangan. Untuk itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Polisi Suntana, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemprov DKI itu.
Menurut Suntana, penegakan pasal 140 peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tersebut tidak bertentangan dengan Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Semuanya untuk ketertiban. Sangat bagus dan polisi pasti sepenuhnya mendukung,” kata Suntana, di Jakarta, Rabu (13/9/2017). (EDI)