SuaraJakarat.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota 28 hari hingga 22 Mei mendatang. Anies pun mengatakan, dalam perpanjangan massa PSBB ini tidak lagi bicara soal pengawasan melainkan langsung pada penindakan.
Dikatakan Anies, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan menegakkan aturan PSBB saat fase perpanjangan PSBB nanti. Sehingga akan langsung ditindak bagi yang melakukan pelanggaran.
“Sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi akan langsung ditindak,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020). [**]