SuaraJakartCo – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dari Jakarta dan menggantinya menjadi Daerah Khusus (DK). Langkah ini dilakukan seiring dengan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) serta Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang telah ditandatangani pada 30 November 2024.
Dengan perubahan ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan lebih luas untuk mengatur berbagai aspek dalam wilayahnya. Salah satu regulasi penting yang dapat diimplementasikan adalah pembatasan usia kendaraan bermotor dan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) undang-undang tersebut.
Inovasi Transportasi dan Rekayasa Lalu Lintas
Selain pembatasan kendaraan, Pasal 24 ayat (2) juga memberikan wewenang kepada Pemprov DKJ untuk melakukan uji coba dan penerapan inovasi teknologi serta rekayasa lalu lintas. Hal ini termasuk akses terhadap data pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik (Electronic Road Pricing atau ERP) yang tercatat oleh pihak kepolisian. Meski demikian, wewenang penindakan hukum atas pelanggaran tetap berada di tangan Polri.
Namun, penerapan kebijakan ini memerlukan langkah tindak lanjut dari Pemprov DKJ untuk memastikan pelaksanaannya efektif dan tidak merugikan sektor lain, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Ismail, menegaskan pentingnya keseimbangan antara menjaga lingkungan hidup yang sehat dan mempertahankan sumber pendapatan daerah.
“Di satu sisi, kita ingin menciptakan lingkungan yang lebih baik. Namun, di sisi lain, kita juga harus memastikan kebijakan ini tidak mengurangi potensi PAD, terutama dari pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu penyumbang terbesar,” ujar Ismail, Sabtu (4/5/2024).
Komitmen Terhadap Lingkungan dan Kemacetan
Meskipun belum ada kebijakan turunan yang mengatur batas usia kendaraan bermotor secara rinci, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat untuk mengatasi masalah kemacetan dan emisi di Jakarta. Dengan kewenangan yang diberikan melalui undang-undang baru ini, Pemprov DKJ diharapkan mampu merancang kebijakan yang tidak hanya menurunkan tingkat polusi, tetapi juga meningkatkan efisiensi transportasi di wilayah tersebut.
Kebijakan baru ini menandai era baru dalam pengelolaan Jakarta sebagai Daerah Khusus. Langkah-langkah konkret selanjutnya akan sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan lingkungan, sosial, dan ekonomi.