Suarajakarta.co, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pelabuhan Manggar Belitung Timur yang melibatkan Gubernur DKI Ahok, akan ditindaklanjuti secara seriusi oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana usai menerima laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Ketahanan NKRI di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
“Laporan ini akan distribusikan ke bidang Pidana Khusus. Kami apresiasi atas laporan masyarakat ini,” kata Tony sebagaimana dikutip dari Harian Terbit Rabu (1/7/2015).
Untuk diketahui, kelompok masyarakat tersebut melaporkan Ahok karena dinilai telah merugikan Negara sebesar Rp22 Milyar. Kasus ini tertunda penanganannya karena situasi politik tahun 2012 yang masih dalam suasana Pilgub DKI Jakarta.
Ia menambahkan, secara substansi kasus dirinya belum bisa berkomentar dan sudah masuk wewenang penyidik di Pidsus nantinya. “Yang pasti akan kami proses laporan ini. Nanti biar pidsus yang menyelidiki,” tegasnya.
Tony pun berharap pelapor dapat memberikan alat bukti dan fakta yang diperlukan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
“Untuk itu, alat bukti dan laporan diharapkan bisa diserahkan ke kejaksaan agar bisa kami proses lebih lanjut. Seperti halnya dulu kasus PT Pos yang bermula dari laporan masyarakat juga sama seperti ini,” imbuhnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur dan Program Strategis Departemen Perhubungan tentang pembangunan pelabuhan di Indonesia yakni dermaga Manggar-Ketapang.
Pembangunan ini sendiri menggunakan APBN untuk dermaga dan APBD untuk lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Baru Kecamatan Manggar, yang ditandatangani Ahok sewaktu menjabat Bupati Babel pada 2006. Ahok sendiri turut diduga memalsukan dokumen negara terkait proyek ini.