SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sikap petahana Ahok yang mengajukan judicial review ke MK atas UU Nomor 10 tahun 2016, khususnya Pasal 70 tentang Keharusan Cuti, dinilai oleh Profesor HukumTata Negara Yusril Ihza Mahendra, sebagai sikap yang tidak konsisten atau ambigu.
Pasalnya, saat Ahok menantang Fauzi Bowo di Pilgub DKI 2012, Ahok malah mendesak Fauzi Bowo untuk cuti. Kini, ketika Ahok maju di Pilgub DKI 2017 sebagai petahana, dirinya malah memohon MK untuk membatalkan pasal tersebut.
“Waktu menjadi penantang Pak Foke, Pak Ahok malah mendesak agar petahana cuti agar pilkada jujur dan adil. Maka mengherankan bagi saya, ketika jadi petahana, Pak Ahok malah mau MK batalkan pasal UU Pilkada yg wajibkan petahana untuk cuti,” tulis Yusril di laman Facebook pribadinya, Senin (22/8).
Saat itu, Ahok meminta petahana Fauzi Bowo untuk mengambil cuti kampanye. Alasannya sungguh mengundang simpati: agar tak ada cagub yang menggunakan fasilitas negara.
“Kita tidak takut. Kita hanya ingin menjadikan Jakarta sebagai contoh, dimana para calon gubernurnya taat aturan, yang incumbent saat kampanye dalam mengambil cuti,” ujar Ahok usai diskusi publik debat cagub di Universitas Al-Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012) silam.
Nyatanya, Ahok kini malah serius menolak adanya cuti kampanye yang dilakukan dengan uji materi ke MK tersebut. Alasan yang dikemukakan publik pun terlihat diterima oleh publik: untuk harus mengawal APBD DKI 2017. Padahal, jika Ahok mengajukan cuti, peralihan kepemimpinan bisa ditangani oleh Sekda DKI Saefullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Saya enggak bisa meninggalkan ini. Bahaya, karena APBD lagi disusun. Kalau saya memilih, saya lebih baik enggak kampanye deh, yang penting APBD saya jaga. Nah, kalau saya enggak tanya ke MK, dia bilang enggak boleh, lantas bagaimana? Nah, itu kan enggak adil juga,” tutur Ahok beberapa waktu lalu. (RDB)