SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Jawa Barat Aryanto Hendrata mengatakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” telah melanggar Perjanjian Kerja sama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang, yang ditandangani dengan Pemkot Bekasi.
Menurut Aryanto, perjanjian operasional yang dilanggar Ahok tersebut berupa waktu pendistribusian sampah dari DKI menuju TPST Bantargebang yang seharusnya berlangsung malam hari, tetapi dilakukan siang hari. Atas temuan ini, DPRD Bekasi berencana memanggil Ahok untuk meminta penjelasan.
“Dari hasil 2 hari rapat sebagaimana yang dulu Komisi A pernah kritisi nampaknya enggak jauh beda, bahkan lebih parah lagi,” tutur Aryanto sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Jumat (23/10).
“Artinya, tidak ada perbaikan-perbaikan yang signifikan dilakukan oleh DKI untuk masalah-masalah di TPST dan ini sudah kelewatan. DKI terbukti melanggar perjanjian kerja sama (MoU) dan Komisi A akan memanggil Gubernur DKI atas pelanggaran-pelanggaran ini,” tambah. Ariyanto.
Diketahui, meskipun sudah melanggar peraturan, Ahok tetap merasa benar dengan cara naik pitam saat mendengar rencana pemanggilan tersebut oleh DPRD Kota Bekasi.
Bahkan Ahok menilai pemanggilan tersebut bagian dari gaya “sok” DPRD Kota Bekasi dan Jakarta menjadi bencana nasional karena banyak sampah.
“Kita kan tinggal bareng nih, ya kan? Kalau kamu mau main sok-sokan gitu, kamu tutup saja (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang). Supaya seluruh Jakarta penuh sampah dan ini jadi bencana nasional,” kata Basuki di Balai Kota, Kamis (22/10/2015).
“Gue kirim tentara nganter sampah ke tempat lu di Bekasi,” lanjut Ahok dengan pongah.
Dengan kasarnya, Ahok nyerang balik prang Bekasi yang menurutnya banyak yang kerja di Jakarta.
“Lu kasih tahu anggota DPRD yang sombong di Bekasi, kasih tahu dia, suruh dia tutup (TPST Bantargebang). Aku mau tahu Jakarta jadi apa? Dan orang Bekasi enggak boleh kerja di Jakarta, kekanak-kanakan banget gitu lho. Sombong banget baru jadi anggota DPRD,” kata Ahok.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya ada sebanyak enam unit truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditahan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, karena menyalahi ketentuan operasional.
Tidak hanya melanggar kesepakatan operasional kedua pemerintahan, namun juga ada pelanggaran izin mengemudi.