SuaraJakarta.co, JAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan banyak kejanggalan dalam Laporan Pemeriksaan Hasil Keuangan (LPHK) Pemprov DKI Tahun Anggaran 2014, membuat DPRD DKI berencana akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Politisi Kebon Sirih dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, atas dasar predikat BPK yang memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap kinerja Pemprov DKI. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan pengawasan khususnya di inspektorat tidak berjalan dengan baik.
“Oleh sebab itu cara kerja Pemprov DKI perlu dibenahi, khususnya administrasi. Apalagi yang berkaitan dengan aset tanah yang banyak bermasalah,” tegas Prabowo melalui telepon, sebagaimana dikutip dari laman bisnis.com, Kamis (8/7/2015).
“Jadi untuk menyikapi evaluasi BPK RI, apakah perlu menindaklanjuti dari penegak hukum atau tidak, atau rekomendasinya ke Pemprov DKI untuk membenahi kami akan bentuk Panitia Kerja atau Panja,” katanya.
Pasalnya dalam waktu 60 hari Pemprov DKI sudah harus memberikan jawaban hasil rekomendasi. Oleh sebab itu Panja bentukan DPRD DKI bertujuan mempelajari kerugian daerah, administrasi, apalagi berkaitan dengan tanah yang banyak bermasalah.
“Sesegera mungkin dalam waktu 60 hari setelah lebaran, kami akan evaluasj temuan dengan jumlah pansus sekitar 20 orang, masing-masing fraksi ada perwakilam tergantung jumlah fraksi. Nanti ketuanya adalah ketua dewan berkaitan dengan temuan-temuan itu,” jelas Prabowo.
Seperti diketahui, BPK RI menyoroti pencatatan sensus aset yang belum maksimal dan pancatatan belanja operasional Pemprov. Selain itu, BPK juga masih menemukan sejumlah hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti Pemprov secara tuntas dalam APBD 2014. Di mana, Pemprov dinilai masih lemah dalam mengelola aset DKI terutama dengan kemitraan.
Tak hanya itu, BPK juga ‘menyentil’ besaran nilai penyertaan modal pemerintah (PMP) dan penyerahan aset Pemprov kepada PT Transportasi Jakarta selaku BUMD melalui Inbreng tidak sesuai ketentuan. Aset Inbreng tersebut berupa tanah seluas 794.830,05 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan sebagai PMP dari Pemprov.
BPK RI pun mengeluarkan 6 rekomendasi, beberapa diantaranya meminta Kepala Badan Pegawai Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI untuk berkoordinasi dengan PT DP dan BPN untuk menertibkan serta melakukan pengamanan aset juga meminta pertanggungjawaban PT DP agar membayar kewajiban dalam bentuk bagi hasil/royalti/kompensasi kepada Pemprov. Selain itu, meminta Pemprov untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YKSW.
BPK juga meminta Pemprov mengusulkan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJ, khususnya terkait Inbreng aset senilai Rp 1,19 triliun dan melakukan penghitungan ulang nilai aset Pemprov yang menjadi PMP secara menyeluruh. Kemudian meminta Pemprov melakukan penataan ulang atas kegiatan penyertaan modal PMP kepada BUMD.