SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menutup Rapat Paripurna ke-49, Selasa (8/12), malam ini dengan keputusan menunda menjadi Hari Selasa (15/12) pekan depan. Hal itu disebabkan karena rapat paripurna hanya dihadiri oleh 144 anggota dari jumlah minimal seharusnya, yaitu 278 anggota (kuorum).
“Karena tadi juga di Bamus dikatakan jika rapat tidak mencapai kuorum, maka rapat kita undur sampai paripurna terdekat, yaitu diundur menjadi Hari Selasa,” kata Fahri sebagai Ketua Rapat Paripurna malam ini.
Fahri menegaskan alasan diundurnya rapat paripurna malam ini karena Bangsa Indonesia akan mengalami suatu peristiwa bersejarah, dengan pertama kalinya menyelenggarakan Pilkada Serentak pada Rabu, (9/12) di 269 daerah kabupaten/kota.
Diketahui, Bamus juga membahas kemungkinan untuk mengganti rapat paripurna pada Hari Kamis (10/12). Namun, dikhawatirkan rapat paripurna akan tetap tidak mencapai kuorum pada hari Kamis karena tahapan pasca pilkada masih berlangsung. “Jadi, kita kembali saja pada Hari Paripurna tiap Hari Selasa,” jelas Fahri.
Sejatinya, rapat paripurna malam ini akan mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) menjadi inisiatif Pemerintah dan Revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. (iman)