SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI memiliki waktu 60 hari untuk menanggapi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu dihitung sehari setelah DPRD melaksanakan paripurna penyampain hasil audit tersebut (6/7). Dengan demikian, pemprov kini memiliki waktu 42 hari untuk merampungkan tanggapan.
Bukannya fokus merampungkan materi tanggapan atas audit BPK, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama malah melayangkan serangan kepada BPK. Gubernur yang biasa disapa Ahok itu masih tidak terima dengan pemberian predikat wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap kinerja keuangan pemprov.
Ahok pun mencurigai hasil laporan BPK tersebut hanya berkepentingan menyerang secara personal.
“Oknum BPK ngauditnya tendensius, mau nyerang saya. Itu yang saya tidak suka,” ucapnya di balai kota kemarin (23/7) seperti yang disampaikan harian Jawa Pos.
Mantan Bupati Belitung Timur itu masih penasaran kenapa BPK tidak memberikan hasil audit tersebut kepada pemprov, tetapi hanya DPRD. Selain itu, tidak ada komunikasi antara BPK dan pemprov terkait dengan hal tersebut.
Padahal, BPK sewajarnya berkoordinasi lebih dulu dengan pemerintah daerah melalui gubernur dan ketua DPRD sebelum memberikan hasil audit. Hal itu terus menimbulkan kecurigaan bila ada oknum tertentu di internal BPK yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, DPRD makin bersemangat menggalang dukungan untuk membentuk panitia khusus (pansus) atas hasil audit BPK. Bahkan finalisasi pembahasan pansus tersebut dibahas pekan depan. Hal itu ditegaskan Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) DKI M. Taufik.
Menurut Taufik, tertundanya pembahasan pembentukan pansus tersebut disebabkan libur lebaran. Saat seluruh Anggota DPRD mulai aktif, dia optimis hal itu segera terealisasi.
“Kami benar-benar serius menggulirkan pansus. Tinggal tunggu waktunya saja,” ujarnya.