SuaraJakarta.co, JAKARTA – Diawal tahun 2015 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan peluncuran pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Balai Kota.
Sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009. Prioritas utama pembentukan Badan PTSP adalah berjalannya peralihan proses pelayanan dari pelayanan yang tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI menjadi layanan terpadu di Badan PTSP.
Badan PTSP akan menyelenggarakan layanan terpadu di 318 lokasi pelayanan, yakni Badan PTSP Provinsi, 6 kantor PTSP Kota/Kabupaten, 44 Kecamatan, serta 267 Kelurahan.
Kepala Badan PTSP Noor Samsu Hidayat menjelaskan, warga yang memohon pengurusan surat hanya perlu ke Badan PTSP yang dekat dengan domisili.
Selanjutnya Badan PTSP akan bertanggung jawab mengurus dokumen pelayanan sampai diterbitkannya izin yang dibutuhkan.
Badan PTSP, lanjut dia, dapat secara bertahap menyelenggarakan seluruh perizinan dan non perizinan yang mencapai 518 jenis.
“Perizinan itu antara lain perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Noor dalam laman Kompas.com
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama berharap pendirian Badan PTSP ini dapat mengantisipasi adanya birokrasi yang berbelit di Jakarta.
“Saya tidak mau dengar lagi ada staf PTSP yang bilang ini bukan urusan saya atau enggak mengerti urusan. Prosedur birokrasi tidak boleh berbelit, waktu pelayanan dan biaya harus jelas bagi warga,” kata Basuki dalam laman Kompas.com
Seluruh staf Badan PTSP, lanjut dia, juga menjadi tulang punggung pelayanan publik sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah. Aparat pemerintah, kata Basuki, tidak boleh menerima pungutan maupun imbalan dalam bentuk apapun.
Ia pun mengancam bakal memantau kinerja PTSP melalui CCTV (kamera pengintai). “Jadi jangan macam-macam. Pelayanan PTSP harus seperti bank,” Tutup Basuki. [BRO]