SuaraJakarta.co, JAKARTA – Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Menanggapi Tantangan Gugatan Balik Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (AHOK) Kepada Rakyat Miskin Korban Penggusuran.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum SPRI Marlo Sitompul dalam rilis yang diterima suarajakarta.co, Jumat (20/5).
“Pertama, Ahok menyatakan bahwa akan memidanakan rakyat miskin, itu adalah pernyataan sesat dan di luar akal sehat. Ahok sama saja menganggap rakyat miskin adalah sebagai musuh yang harus segera dihabisi tanpa ampun,” jelas Marlo.
Kedua, tambah Marlo, dengan adanya sikap dari Ahok tersebut, Ahok berarti adalah budak dari kapitalis. Oleh karena, kapitalis selalu memandang kehidupan rakyat miskin sebagai beban kota dan sosial yang harus disingkirkan, karena dapat menganggu kesinambungan pembangunan kota.
“Ketiga, Ahok seharusnya ingat bahwa kehidupan rakyat miskin adalah subjek yang harus senantiasa dilindungi dan ditingkatkan kesejahteraanya oleh negara. Rakyat miskin adalah dampak dari korban dari pembangunan yang tidak merata karena diterapkannya sistem kapitalisme,” jelas Marlo.
Keempat, Ahok juga harus paham bahwa berdasarkan UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960 disebutkan bahwa yang disebut dengan Tanah Negara bukanlah tanah milik negara, melainkan tanah-tanah yang harus dikelola oleh negara demi kesejahteraan rakyat melalui redistribusi tanah.
Kelima, menurut Marlo, Pemprov DKI seharusnya membangun perumahan rakyat yang dapat diakses dengan harga murah dan terjangkau terlebih dahulu sebagai solusi penataan kota.
“Bukan dengan cara seperti selama ini, digusur dulu baru ditempatkan dan dipaksa menempati rusun sewa,” tambah Marlo.
Keenam, oleh karena itu, SPRI tetap akan melanjutkan keputusan Kongres Rakyat Lawan Penggusuran untuk menggugat Ahok meski dirinya berencana menggugat balik para penggugatnya. Kami tidak takut dan tidak akan tunduk dengan Ahok, karena dia adalah musuh rakyat.
Diketahui, pada 15 Mei 2016 kemarin, SPR telah menyelenggarakan Kongres Rakyat Lawan Penggusuran yang berlangsung di bawah Kolong Tol Ir. Wiyoto Wiyono. Kongres tersebut mengamanatkan untuk terus melawan gugatan hukum meskipun Ahok melakukan gugatan balik secara pidana.