Suarajakarta.co, JAKARTA – Krisis kepemimpinan di DKI Jakarta tampaknya bukanlah isapan jempol, terutama menjelang Pilkada DKI 2017 ini. Hal tersebut sebagaimana tercermin dari tidak adanya kesatuan sikap antara Gubernur DKI Ahok dan Wakil Gubernur Djarot Saiful saat memberikan izin penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Senayan yang diselenggarakan oleh PT Pradana Grasindo Convex tersebut.
“Krisis kepimpinan di DKI, terutama menyangkut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, tampaknya sudah masuk dalam fase yang akut. Hal itu tercermin dari tidak adanya koordinasi antara Gubernur dan Wagub untuk pemberian izin PRJ Senayan yang berlangsung selama 7 hari, mulai dari 30 Mei hingga 7 Juni”, kata Tom Pasaribu, Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3EI), saat dihubungi oleh Suara Jakarta.
Menurutnya, ini akan menjadi preseden buruk kepada setiap kepala daerah di Indonesia. Oleh karena, konflik antar kepala daerah dalam internal Pemerintahan Provinsi DKI akan menjadi barometer daerah lain .
“Kalau Jakarta saja yang menjadi bench markibukota, tidak becus kepala daerahnya, bagaimana dengan daerah lain? Lihat saja pengelolaan APBD DKI yang ternyata jadi pelajaran bagi kepala daerah lain,” katanya geram.
Sebagaimana diketahui bahwa Wagub Djarot menandatangani perizinan adanya penyelenggaraan PRJ Senayan kepada penyelenggara. Dalam surat yang bertanggal 13 April 2015 dan berkop surat Gubernur DKI, Wagub Djarot menandatangani izin namun dengan cap Gubernur DKI.
Dalam laman yang dikutip dari detik.com, Senin (1/6), bahkan disebutkan bahwa siapa-siapa saja yang mendapat tembusan pemberitahuan dari surat tersebut, yaitu Gubernur DKI, Sekda DKI, Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda DKI, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI, Asisten Perekonomian Sekda DKI, dan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, serta Perdagangan DKI.
Konflik Ahok vs Djarot Makin Meruncing
Karena izin penyelenggaran PRJ Senayan yang dianggap ilegal tersebut, Ahok pun berang kepada Djarot. Ia mengakui telah menegur Djarot karena tidak berkoordinasi sama sekali.
“Makanya, saya sudah tegur Pak Wagub. Sebetulnya, Wagub itu secara jujur menyalahi aturan, dia tidak bisa mengeluarkan surat izin, dia tidak bisa mengeluarkan surat izin atas nama Pemprov DKI dan yang berhak mengeluarkan izin itu hanya Gubernur,” Kata Ahok di Balai Kota, sebagaimana dikutip dari laman kompas.com, Senin (1/6).
Atas izin ilegal tersebut mengakibatkan pihak penyelenggara dapat meraih keuntungan banyak dan sembarangan mencatut lambang Pemprov DKI. Padahal, menurut Ahok, tiap pedagang atau pelaku usaha kecil menengah (UMKM) dikenakan biaya sewa tenda mulai dari Rp. 2-50 juta selama tujuh hari penyelenggaraan .
“Mereka (pedagang) ditarik Rp. 2 juta dan listrik semua enggak dipenuhi penyelenggara. Makanya, saya bilang ke Pak Wagub, kita sudah pernah coba di Monas waktu itu sama Pak Jokowi. Jadi, ini semua dimanfaatin mereka untuk cari duit doang, kurang ajar, mereka cuma cari untung,” tambah Ahok.