SuaraJakarta.co, JAKARTA – Selain fokus mengawal persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, ormas Islam dan ulama, terutama yang berpartisipasi dalam Aksi Damai Bela Islam diharapkan juga mengawal sidang praperadilan Buni Yani di PN Jakarta Selatan. Saat ini, proses sidang praperadilan masih berlangsung dan Buni Yani membutuhkan dukungan untuk mendapatkan keadilan.
Saudara kita, Buni Yani adalah bagian dari perjuangan kita menuntut keadilan atas dugaan penistaan agama. Sekarang Buni Yani sedang berjuang membatalkan status tersangka yang berikan penyidik Polri, yang memang bagi saya pribadi tidak layak disandangnya. Jangan biarkan Buni Yani berjuang sendiri. Mari kita kawal bersama sidang praperadilan ini, tegas Senator Jakarta Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (15/12).
Fahira mengungkapkan, status tersangka yang disandang Buni Yani, hanya karena mengajak diskusi pengguna media sosial terhadap pernyataan seorang pejabat publik yang menafsirkan kitab suci agama lain yang tidak diyakininya, tidak hanya mendistorsi prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga sebagai bentuk pembungkaman terhadap sikap kritis rakyat kepada para pemimpinnya.
Indonesia bukan negara otoriter. Sikap kritis rakyat kepada pejabat publik adalah bagian dari sistem demokrasi yang sudah kita pilih sejak reformasi. Jika setiap kritik dianggap tindak pidana, artinya negara ini sudah keluar dari rel-nya. Kasus Buni Yani harus menjadi momentum untuk mengembalikan Indonesia kembali ke rel-nya, ungkap Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Menurut Fahira, tuduhan yang dialamatkan kepada Buni Yani sebagai penebar kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat dianggap tidak relevan dengan perkembangan kasus dugaan penistaan agama di mana Ahok sudah jadi terdakwa. Satu-satunya kesalahan Buni Yani adalah berani menganggu sebuah kemapanan kekuasaan dengan mengoreksi sikap, perilaku, dan perkataan seorang pejabat publik.
Selain itu, status tersangka Buni Yani diyakini akan menjadi preseden tidak baik bagi siapa saja rakyat Indonesia yang mencoba bersikap kritis terhadap para pejabat publik di republik ini, karena punya potensi besar dipidanakan.
Saya mengajak kita semua mengawal dan mendoakan Buni Yani agar mendapat keadilan karena apa yang dia lakukan hanya mempertanyakan sebuah fakta, dan itu bukan kejahatan. Kita doakan, palu hakim membebaskan Buni Yani dari semua sangkaan yang dituduhkan kepadanya, sehingga bisa kembali beraktivitas mencari nafkah untuk keluarganya, pungkas Fahira.