SuaraJakarta.co, JAKARTA – Rezim Pemerintahan Jokowi yang menjadikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengikuti mekanisme pasar, membuat Ormas Muhammadiyah mengeluarkan Maklumat bernomor 218/MLM/I.0/I/2015.
Maklumat tersebut berisi peringatan keras kepada pemerintahan Jokowi-JK yang telah melanggar UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi junto nomor 36/PUU/2012, karena telah menjadikan harga minyak dunia sebagai acuan dalam menaikkan dan menurunkan harga BBM.
“Maklumat ini disampaikan sebagai tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah dan untuk menjadi perhatian semua pihak yang berkomitmen terhadap penegakan hukum dan konstitusi, serta tegaknya kedaulatan negara”, tulis maklumat tersebut sebagaimana tertandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin, per tanggal 22 Mei 2015.