SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagai pengguna anggaran pemerintahan, Gubernur DKI sudah semestinya mendapatkan status tersangka, sebagaimana dua orang jajaran di bawahnya mendapatkan predikat tersebut dari Bareskrim Polri. Hal tersebut menanggapi pemeriksaan terhadap Ahok atas kasus korupsi UPS yang merugikan negara 50 miliar hari ini (29/7)
“Mestinya Ahok jadi tersangka karena pengguna anggaran ada di pihak eksekutif,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana atau yang kerap disapa H. Lulung menjelaskan hal tersebut di Gedung DPRD DKI, sebagaimana dikutip dari laman warta kota, Rabu (29/7/2015).
Lulung pun menjelaskan mekanisme yang harus dijalankan dalam pengadaan barang. Menurut dia, anggota DPRD DKI hanya bertanggung jawab untuk menyetujui anggaran dalam Sidang Paripurna RAPBD 2014, sementara Ahok (sapaan Basuki) sebagai seorang gubernur harus mengontrol anggaran yang diajukan oleh SKPD-nya.
Sehingga, menurutnya Lulung, tanggung jawab besar berada di tangan Ahok dan bukan DPRD DKI.
Ahok diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Dalam kasus ini, Bareskrim mengusut dugaan korupsi UPS pada APBD Perubahan 2014.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.