https://www.youtube.com/watch?v=IZ4Y7jx9WJg
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya diminta oleh Presiden Jokowi untuk mencari jalan agar merevisi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 Ayat 1, 2, dan 3.
Sebab, undang-undang itu menyangkut kasus Ahok yang menjadi dakwaan dalam Sidang Penistaan Agama dikaitkan dengan UU KUHP Pasal 165 atau Pasal 165a.
“Saya kira pada saat saya melapor ke bapak presiden. Bapak presiden dengan arif mengatakan menginstruksikan kepada saya, cobalah cari jalan merevisi Pasal 83 itu sehingga tidak menjadi multitafsir,” jelas Tjahjo dalam diskusi di Metro TV bersama Pakar Hukum Mahfud MD, Selasa (21/2).
Salah satu strategi yang akan digunakan Tjahjo Kumolo adalah, bukan dengan Perppu yang dikeluarkan oleh presiden, tapi dengan masuk melalui revisi UU Pemilu yang sinkron.
“Dari sisi Tata Negara, benar. Tapi ini ranah pidana, masalahnya. Bahkan pak presiden minta revisi UU Pemda agar tegas,” jelas Politisi PDIP ini.
Diketahui, sidang Penistaan Agama atas terdakwa Ahok sudah sampai tahap menghadirkan Saksi Ahli, baik yang berasal dari Pakar Hukum Pidana, Ahli Agama, dan Ahli Bahasa. Pakar Hukum Pidana Muzakkir jelas menyampaikan bahwa kata dibohongi atau dibodohi yang digunakan Ahok jelas merupakan bukti penodaan Agama Islam. Sebab, Alquran sebagai kitab suci diposisikan sebagai sumber kebohongan.
Pakar Hukum Denny Indrayana pun menilai Ahok memenuhi unsur “Memecah Belah Kesatuan NKRI” dan “Hukuman Penjara 5 Tahun” sebagaimana termuat di UU KUHP di atas. Sehingga, Presiden Jokowi perlu mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara kepada Ahok dari jabatan sebagai Gubernur DKI. (RDB)