PKS: Penggusuran di Luar Batang Melanggar Konstitusi

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota DPRD DKI dari Daerah Pemilihan (dapil) Jakarta Utara Tubagus Arif menegaskan Fraksi PKS menolak penggusuran yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pasar Ikan Luar Batang, Penjaringan.

“Oleh karena, penggusuran tersebut melanggar konstitusi UUD 1945 bahwa rakyat miskin seharusnya diurus, dibina oleh negara. Bukan disingkirkan,” jelas Tubagus di Kompleks Kebon Sirih DPRD DKI Jakarta, Senin (11/4).

Legislator PKS sejak 2009 ini menambahkan penggusuran 4000 kepala keluarga (KK) tersebut tidak ada dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017, yang dirumuskan oleh mantan Gubernur DKI, Jokowi.

“Di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) per tahun, 2016, pun tidak ada itu rencana penggusuran, penertiban di Luar Batang. Jadi, itu dari mana anggarannya kalau tidak ada di APBD 2016?”, tanya Tubagus.

Oleh karena itu, Tubagus menduga ada beberapa pihak pengusaha yang berkepentingan di balik penggusuran ini dengan membiayai pembongkaran dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Jadi, pengusaha itulah yang akan menikmati daerah itu dengan mengatasnamakan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah,” tegas Tubagus.

Diketahui, hari ini, Senin (11/4), Ahok membawa ribuan aparat untuk melakukan penggusuran tersebut. Ahok berkilah bahwa dirinya sudah menyiapkan tempat bagi warga yang terkena gusuran tersebut direlokasi ke beberapa rusunawa, seperti Rusunawa Muara Bebek, Rusunawa Kapuk Muara, dan Rusunawa Marunda.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan apakah ribuan warga yang terkena penggusuran tersebut, berhasil direlokasi di tengah sudah padatnya rusunawa tujuan yang akan mereka tempati.

Related Articles

Latest Articles