PKS: Pasal Kretek Pada RUU Kebudayaan Inkonstitusional

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat mengatakan, masuknya pasal kretek tradisional pada Rancangan Undang-Undang (RUU) kebudayaan inkonstitusional.

“Baleg telah mencederai tugas harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan draf RUU tentang Kebudayaan, karena yang terjadi merupakan kontradiktif dengan UU yang lain,” kata Surahman, di sela-sela rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kebudayaan, Selasa (29/9).

Surahman menjelaskan, pasal kretek pada RUU Kebudayaan kontradiktif dengan beberapa Undang-Undang (UU). Diantaranya UU tentang kesehatan pada pasal 113 ayat 1 dan 2, yang menjelaskan bahwa tembakau termasuk kategori zat adiktif, kemudian tidak sesuai juga dengan UU sisdiknas No.20 tahun 2003, pasal 3, yang menjelaskan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri.

“Masuknya pasal kretek tradisional sangat kontradiktif dengan usaha pemerintah untuk mengendalikan dampak rokok di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang belakangan ini semakin merebak dan meluas, yang berpotensi masuk kedalam perangkap kepada penggunaan narkoba,” ungkap legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat X itu.

Lebih jauh Surahman mengemukakan, RUU Kebudayaan harus menghindari hal-hal yang mencederai jati diri, karakter dan citra bangsa. “Perlu untuk diantisipasi agar tidak terfasilitasi dan berkembang, dan lebih konsen kepada kebudayan-kebudayaan yang meneguhkan jati diri, karakter, dan citra bangsa,” tutup Surahman.

Related Articles

Latest Articles