SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pimpinan DPRD DKI tampaknya mulai “masuk angin” untuk menentukan langkah selanjutnya setelah Tim Hak Angket menemukan 8 pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok.
Kebimbangan dari para pimpinan dewan tersebut tercermin dari perbedaan pernyataan yang disampaikan kepada publik mengenai Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai suatu kelanjutan dari Hak Angket.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, misalnya, Muhammad Taufik mengatakan bahwa HMP bukanlah hal yang perlu dibesarkan, bukan seperti kiamat. Sehingga, menurutnya, HMP tersebut tidak perlu ditakutkan karena HMP adalah hak anggota dewan.
“HMP jangan ditafsirkan seperti kiamat, ini hanya hak anggota dewan, yang mungkin akan diteruskan ke MA (Mahkamah Agung) atau kemudian menjadi peringatan (untuk Ahok)”, kata Taufik dikanto Wakil Ketua DPRD DKI, sebagaimana dikutip dari republika.co,id (15/4).
Namun demikian, hal tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi, yang berasal dari Fraksi PDI-P. Menurutnya, PDI-P tidak akan mendukung untuk melanjutkan ke tahap HMP. PDI-P hanya berhenti di tahap Hak Angket saja. Namun, dirinya, tetap mengakomodir fraksi-fraksi yang akan komitmen melanjutkan ke tahap HMP.
“Hasil rapat fraksi bahwa kita cukup sampai di angket saja. Tidak sampai kepada HMP”, ujar Ketua Fraksi PDI-P Jhonny Simanjuntak sebagaimana dikutip dari Kompas.com (15/4).
“Sebagai Ketua DPRD yang juga pelindung fraksi-fraksi yang ada, silahkan saja (mengajukan HMP)”, jelas Prasetyo.