Suarajakarta.co, JAKARTA – Publik masih ingat tentunya. Saat Kabinet Kerja terbentuk, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN), Yuddhy Chrisnandi, melakukan gebrakan kebijakan untuk melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara untuk tidak mengundang lebih dari 400 orang jika mengadakan hajatan.
“Mulai 1 Januari 2015, pejabat pusat dan daerah kalau mau gelar resepsi pernikahan atau pesta undangannya enggak boleh lebih dari 400 undangan,” kata Yuddy, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman tribunnews.com, Kamis (27/11/2014).
Namun, peraturan tersebut, tampaknya akan tumpul ke atas, mengingat, Presiden Jokowi akan mengundang 4000 undangan untuk menghadiri persepsi pernikahan anaknya, Gibran, dengan Selvy.
Jumlah undangan yang tidak sedikit tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo sebagaimana dikutip dari harian Rakyat Merdeka, Rabu (27/5).
“Rinciannya, seribu undangan untuk warga Solo, 2 ribu undangan untuk relawan Jokowi-JK, dan sisanya untuk para pejabat tinggi dan politisi”, tuturnya di Harian Rakyat Merdeka.
Peringatan dari Netizen
Publik di dunia maya (netizen) pun geram dan mencoba mengingatkan Jokowi atas rencana yang dinilai bermewah-mewahan tersebut.
“Katanya kalau bikin pesta undangan cuma 400 undangan saja. Katanya suruh sederhana. Terus kalau Presiden bebas ya”, sindir Nugroho Mugi Wahyu di laman merdeka.com.
Bahkan menurut akun @soebandrio, aturan MenPAN tersebut dianggap cuma abang-abang lambe (manis-manis bibir): dibuat untuk bawahan, kalau untuk pejabat tinggi gak berlaku.
“Pengen lihat Menteri Yuddy berani gak ngomong ke Presiden kalau undangan ke pesta pernikahan hanya 400 orang”, sindirnya.
Bahkan ada yang mengaitkan dengan KPK yang belakangan tidak memiliki wibawa dalam melakukan penegakan hukum.
“KPK sudah bubar sih, gak bisa bertindak kalau ada gratifikasi”, tutur @rubahhitam.