Site icon SuaraJakarta.co

Peraturan Lokasi Unjuk Rasa di DKI Seharusnya Diatur Lewat Perda, Bukan Pergub

foto: ist/ republika.co.id

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Selamat Nurdin menilai seharusnya kebijakan mengenai ketentuan lokasi penyampaian aspirasi unjuk rasa harus dibuat menggunakan Peraturan Daerah (perda) bukan Peraturan Gubernur (pergub).

“Nanti kesannya kalau dengan pergub doang, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” ada kepentingan apa? Ada aspirasi dari mana? basis aspirasi mana?” ujar Selamat Nurdin sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Minggu (1/11/2015).

Legislator yang duduk di Komisi C (keuangan) ini menambahkan sudah seharusnya kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum diputuskan bersama dengan DPRD DKI. Sebab, peraturan yang disusun dalam perda akan memiliki kajian akademisnya. “Jika lokasi demonstrasi diatur, pengaturan itu dilakukan dengan melihat hasil kajian terlebih dahulu,” tambah alumnus Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Selamat meyakini tujuan gubernur mengeluarkan pergub tersebut sebenarnya baik. Namun, tanpa kajian ilmiah yang tepat dan analisa yang matang, peraturan tersebut dikhawatirkan merugikan banyak pihak.

“Sekarang kita mau tanya, Gubernur buat pergub ini maksud dan tujuannya apa, naskah akademisnya dan analisanya dari mana? Kan orang jadi bertanya-tanya walaupun tujuannya baik,” ujar politisi dari daerah pemilihan Jakarta IV yang meliputi Kecamatan Cakung, Matraman, dan Pulogadung ini.

Lokasi demo di Jakarta kini telah ditentukan. Hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk melakukan demo. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.

Exit mobile version