SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat Taufiqurrahman meminta Pemprov DKI untuk tidak terburu-buru membahas Raperda yang menjadi dasar kelanjutan proyek pembangunan 17 pulau pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurutnya, Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak seharusnya mengeluarkan kebijakan strategis yang memberikan efek jangka panjang di masa akhir jabatannya.
Proses pembahasan tersebut, semestinya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang akan dilantik pada 16 Oktober 2017 mendatang.
“Ojo kesusu lah, karena ini kan jangka panjang. Dan kalau itu diputuskan di masanya kepemimpinan Pak Djarot, bisa saja akan jadi hambatan bagi pemerintahan yang baru,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Tirto, Senin (9/10).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan surat permohonan agar DPRD segera melanjutkan pembahasan dua Raperda reklamasi yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).
Surat permohonan tersebut diajukan sebab pemerintah pusat, yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, telah mencabut moratorium yang telah diteken oleh Menko sebelumnya, Rizal Ramli. Atas pencabutan itu, Pemprov DKI telah menerima surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 yang intinya Pemprov DKI perlu melanjutkan dan mengawasi pembangunan reklamasi, khususnya di Pulau C, D, dan G.
Senada, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik untuk membahas dua Raperda itu.
Sebab, kata Politisi Gerindra itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD masih perlu membahas surat permohonan dari Pemprov DKI itu.
“Kita akan lihat dulu seperti suratnya setelah itu dibawa ke Bamus. Kita kan juga perlu rapatkan di fraksi,” ungkap Taufik. (IMAN)