SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemprov DKI mengakui APBD yang dikirim ke Kemendagri bukan hasil pembasan yang telah diparipurnakan. APBD yang dikirimkan merupakan hasil print out e-budgeting.
Pengakuan itu diungkap TAPD kepada Panitia Hak Angket DPRD DKI. Anggota Panitia Hak Angket dari Fraksi Gerindra Mohammad Sanusi memaparkan hasil pertemuan Panitia Hak Angket dengan TAPD.
Dia mengatakan, berdasarkan surat edaran No. 2 tahun 2015 per tanggal 13 Januari, penginputan data yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam e-budgeting dilakukan 14-20 Januari. Sementara pembahasan baru dilakukan pada 20-21 Januari.
Apabila APBD yang dikirimkan eksekutif adalah hasil print out e-Budgeting, artinya APBD yang dikirim ke Kemendagri bukanlah hasil paripurna.
“APBD yang diparipurnakan itu adalah APBD yang dibahas bersama kami. Dalam menyusun APBD, jelas di situ ada tahapan di mana pembahasan kegiatan antara eksekutif dan legislatif harus dilakukan,” tutur Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Menanggapi hal tersebut, Ketua TPAD Saefullah mengatakan, RAPBD yang dikirim pihaknya merupakan kegiatan yang ada di dalam sistem e-budgeting dan telah disempurnakan. Dia mengakui, surat edaran nomor 2 Tahun 2015 lalu itu ditandatanganinya mengingat waktu paripurna sangat terbatas.
E-budgeting, menurut Saefullah, merupakan hasil dari musyawarah rencana pembangunan di tingkat kelurahan, kecamatan, sampai tingkat provinsi. Artinya, segala kegiatan yang berada dalam e-budgeting sudah disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Ke depan, lanjutnya, diharapkan anggota Dewan mengawasi usulan kegiatan dari mulai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di tingkat kelurahan sampai ke tingkat provinsi. Sehingga, ketika sudah masuk dalam e-budgeting, kegiatan tidak lagi bermasalah.
“Kalau hasil reses mereka tidak bisa diakomodir dalam e-budgeting kali ini, bisa saja diakomodir pada tahun depan,” ujarnya dalam Sindonews. [MHD]