Pecat Pejabat BUMN Terlibat Pemenangan di Pilkada!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto Hari Purwanto mendesak Presiden Jokowi dan Menteri BUMN untuk memecat para pejabat di BUMN yang terbukti terlibat menjadi tim sukses calon di Pilkada, terlebih di Pilkada DKI 2017.

“Menjelang Pilkada DKI Jakarta yang akan berlangsung pada Februari 2017, makin banyak keterlibatan tokoh-tokoh politik yang mendukung kandidat yang akan bertarung dalam pilkada. Bahkan beberapa personal yang menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN ikut serta dalam mendorong dukungannya kepada salah satu kandidat,” jelas Hari kepada suarajakarta.co, Sabtu (27/8).

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013 Jo. PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2013, diberikan kesempatan pejabat publik, baik Menteri atau Kepala Badan untuk mengajukan cuti guna mengikuti pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selain itu, dalam Surat Edaran nomor SE- 07 /MBU/1 0/2015 Menteri BUMN dalam Huruf E Poin 1 (B) dan (C) disebutkan bahwa Dalam Rangka Menghadapi Pilkada, dengan ini diminta kepada Seluruh Direksi, Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas, dan Karyawan BUMN untuk tidak ikut serta/terlibat dalam kampanye Pilkada, Tidak menggunakan anggaran BUMN dan fasilitas yang dimiliki BUMN, antara lain berupa kendaraan dinas/operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan
pelaksanaan kampanye Pilkada.

Berikut adalah nama-nama pejabat negara dan pejabat BUMN yang terlibat dalam Pilkada DKI

1. Nusron Wahid
Jabatan : Kepala BNP2TKI
Keterlibatan Pilkada : Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
2. Kartika Rini Djoemadi
Jabatan : Komisaris PT Danareksa (Persero)
Keterlibatan Pilkada : Jasmev Dukung Ahok
3. Taufan Hunneman
Jabatan : Komisaris PT Jakarta International Container Terminal (JICT)

“Dari ketiga nama di atas, maka Presiden Jokowi serta Menteri BUMN Rini Sumarno harus segera bersikap memberikan pilihan dan kemungkinan terburuk untuk memecat dan menggantikan dengan kandidat lain. Sebab sudah tertulis dalam aturan yang telah ditetapkan bagi pejabat publik dan surat edaran Menteri BUMN yang melarang komisaris ikut dalam perhelatan Pilkada dan mendukung salah satu kandidat. Semoga dalam waktu dekat Presiden dan Menteri BUMN mengambil keputusan terbaik dalam menjaga revolusi mental dan nawacita,” tutup Hari. (RDB)

Related Articles

Latest Articles