SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat, menilai moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bukan solusi perlambatan ekonomi saat ini. Pasalnya, menurut Adang, dunia usaha dalam negeri pun sedang tidak mampu mempertahankan stabilitas produksinya sehingga membuat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi dimana-mana.
“Moratorium pengiriman TKI untuk saat ini bukan solusi perlambatan ekonomi. Oleh karena, kemampuan industri atau dunia usaha dalam negeri tidak mampu mempertahankan stabilitas produksinya sehingga mengakibatkan pertambahan pengangguran karena PHK,” kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/8).
Atas dasar itulah, Adang berkomitmen untuk segera mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang TKI (RUU TKI) No 39/2004, dengan mengusulkan beberapa poin yang dapat memberikan rasa aman dan perlindungan secara penuh pada TKI, terutama Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Poin itu, misalnya, TKW harus disertai oleh muhrimnya. Karena ketika seorang wanita yang jauh dari tanah air bersama lelakinya (suami atau keluarganya), akan memberi manfaat yang sangat banyak,” tutur politisi dari daerah pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini.
Manfaat itu, menurut Adang, antara lain memberikan perlindungan 24 jam pada TKW, memberi tambahan peluang kerja bagi angkatan kerja laki-laki, marwah laki-laki sebagai kepala keluarga akan terjaga, dan yang paling penting akan mampu meringankan urusan birokrasi kedutaan dalam perlindungan TKW ketika terjadi persoalan.
Adang yakin apabila poin ini masuk pada pasal undang-undang TKI yang sedang direvisi, dan penerapannya sesuai dengan UU, dapat dipastikan akan mengurangi beban negara untuk menekan angka pengangguran di dalam negeri, “Dengan memberi kesempatan mengirim TKI kembali, beban negara sedikit berkurang, dengan catatan tidak ada lagi perlakuan buruk terhadap TKI oleh oknum tak bertanggung jawab”, tutup Adang Sudrajat.