Kisruh Gojek, DPR Siap Revisi UU LLAJ

SuaraJakarta.co, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana menyambut baik rencana pemerintah untuk merevisi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi UU LLAJ ini untuk memberikan kepastian hukum bagi gojek, grabbike dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya.

“Ada kekosongan aturan soal gojek, grabbike dan kendaraan umum yang berbasis aplikasi. Karena itu, perlu dilakukan revisi UU LLAJ dan Komisi V DPR RI menyambut baik rencana pemerintah untuk mengajukan revisinya,” kata Yudi di Jakarta, Sabtu (19/12).

Pasal 47 UU LLAJ menyebutkan yang termasuk dalam kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Sementara sepeda motor bukan kendaran umum untuk angkutan penumpang.

Selain itu, pasal 23 ayat 3 PP No.74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang adalah mobil penumpang umum dan bus umum. Dengan demikian, gojek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan penumpang, apalagi barang.

“Pasal 47 UU LLAJ ini yg perlu direvisi. Lewat revisi UU LLAJ kita tidak hanya ingin memberikan kepastian hukum pada gojek transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi tapi juga akan mengatur tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya untuk melindungi konsumen dan keselamatan berlalu lintas,” kata Yudi.

Menhub Ignatius Jonan menyampaikan rencana pemerintah untuk merevisi UU LLAJ. Langkah itu dilakukan pemerintah guna memberikan aturan hukum pada gojek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi sampai pemerintah mampu menyediakan angkutan umum yang layak dan nyaman.

Related Articles

Latest Articles